Minggu, 28 Maret 2010

PERBAIKAN PEDOMAN STATISTIK DAN SURVEI PRODUKTIVITAS HORTIKULTURA

PERBAIKAN PEDOMAN STATISTIK DAN SURVEI PRODUKTIVITAS HORTIKULTURA


PENDAHULUAN

Data dan informasi sangat penting untuk melihat perkembangan dan keberhasilan pelaksanaan program, bahan evaluasi dan pelaporan, bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan dan kebijakan, serta sebagai dasar untuk menghitung capaian kinerja suatu program. Kualitas data hortikultura secara tidak langsung akan mempengaruhi sub sektor hortikultura, hal ini disebabkan data dan informasi merupakan aspek yang sangat penting dalam perumusan perencanaan dan evaluasi hasil kegiatan pengembangan agribisnis hortikultura. Mengingat pentingnya data dan informasi, maka perhatian terhadap pengelolaan data harus dilakukan secara baik, sehingga kualitas data dapat ditingkatkan dalam arti valid, akurat dan up to date.

Sampai saat ini data produktivitas hortikultura masih dihitung berdasarkan data luas panen dan produksi hortikultura yang dilaporkan oleh petugas kecamatan melalui formulir SP (Survei Pertanian), dengan metode wawancara atau eye estimate. Cara ini diakui memang belum optimal, keakurasiannya sangat tergantung pada pengalaman dan keahlian petugas, dan cenderung bias. Untuk memperoleh data produktivitas hortikultura yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan khususnya untuk komoditas unggulan nasional, diperlukan pengumpulan data produktivitas (ubinan).

Pedoman pengumpulan data tanaman pangan dan hortikultura yang dibuat tahun 1999 dan disempurnakan tahun 2002, sekarang perlu disempurnakan lagi dan sudah saatnya untuk dipisahkan dengan pedoman pengumpulan data tanaman pangan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan :

a Struktur organisasi Ditjen Hortikultura telah terpisah dari Ditjen Tanaman Pangan mulai tahun 2000, dan masing-masing mempunyai unit kerja yang menangani Data dan Informasi

b Pada Badan Pusat Statistik, secara organisasi statistik hortikultura telah terpisah dengan statistik tanaman pangan yaitu dengan adanya Subdit Statistik Tanaman Pangan dan Subdit Statistik Hortikultura.

c Pada PUSDATIN, unit kerja yang menangani data hortikultura sudah terpisah dengan data tanaman pangan yaitu dengan adanya Sub Bidang Data Hortikultura dan Perkebunan dan Sub Bidang Data Tanaman Pangan dan Peternakan.

Dengan pemisahan akan lebih memudahkan dalam pengelolaan, penyempurnaan dan perubahan, disamping dengan metode pengukuran produktivitas yang lebih baik maka hasilnya akan lebih akurat. Sehubungan dengan itu maka Ditjen Hortikultura telah melakukan pembahasan metodologi pengumpulan data produktivitas hortikultura dan penyempurnaan pedoman pengumpulan data statistik hortikultura.

PELAKSANAAN

Pertemuan pembahasan metodologi pengumpulan data produktivitas hortikultura dan penyempurnaan pedoman pengumpulan data statistik hortikultura, dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2007 bertempat di Hotel Permata Alam Cisarua Bogor. Tujuan dari pertemuan ini adalah : (1) menyempurnakan metodologi pengumpulan data produktivitas (ubinan) yang telah dimulai sejak tahun-tahun sebelumnya baik oleh BPS maupun PUSDATIN, (2) agar penanganan pengumpulan data hortikultura lebih fokus dan mendapat perhatian yang lebih baik. Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Jurusan Statistik IPB (Dr. Ir. Hari Wijayanto, M.Si), Kasubdit Statistik Hortikultura BPS bersama staf, Kabid Data Hortikultura dan Perkebunan PUSDATIN beserta staf, Pejabat/Staf Koordinator Data lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura. Pertemuan telah dibuka secara resmi oleh Sekditjen Hortikultura. dengan memberikan arahan dan saran bagi penyempurnaan metode maupun cakupan data.

PUSDATIN menindaklanjuti pertemuan pada tanggal 21 Mei 2007 bertempat di PUSDATIN, dalam rangka mengkoordinasikan pertemuan antara Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan dan BPS untuk menfinalkan penyempurnaan pedoman. Hadir pada pertemuan tersebut Direktur Statistik BPS bersama staf, Kabid Data lingkup PUSDATIN beserta staf, wakil dari Ditjen Hortikultura dan Ditjen Tanaman Pangan



HASIL PERTEMUAN :

1. Penyajian metodologi pengumpulan data produktivitas baik oleh PUSDATIN maupun BPS masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu PUSDATIN dan BPS akan menyempurnakan metodologi dimaksud berdasarkan masukan dan saran dari Ketua Jurusan Statistik IPB, maupun dari peserta pertemuan, selanjutnya baru diaplikasikan pada survei lapangan.

2. Dari hasil pembahasan penyempurnaan pedoman pengumpulan data hortikultura terjadi perubahan nama formulir dari Survei Pertanian (SP) menjadi Statistik Pertanian Hortikultura (SPH). Terhadap formulir komoditas buah-buahan, sayuran, tanaman hias dan tanaman biofarmaka dilakukan perubahan/penyempurnaan dalam nama format, informasi yang dicatat, bentuk format (kolom), cakupan komoditas, dan lain-lain.

3. Formulir SP IV (Laporan Luas Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan/OPT) yang semula dilaporkan setiap bulan menjadi tidak ada, baik pada Ditjen Hortikultura maupun Ditjen Tanaman Pangan, dengan pertimbangan bahwa pengumpulan data OPT telah ditampung dalam SIM Perlindungan dan secara rutin telah disampaikan ke Direktorat Perlindungan. Namun demikian KCD/Mantri Tani tetap melaporkan data puso pada setiap laporan SP-Tanaman Pangan maupun SP-Hortikultura.

4. Formulir SP VB (untuk pengumpulan data alsintan) khusus untuk Ditjen Hortikultura data yang dilaporkan adalah peralatan pasca panen mengingat peralatan pasca panen komoditas hortikultura sangat spesifik dan berbeda dengan komoditas tanaman pangan dengan nama SPH-ALSIN. Sedangkan laporan data untuk peralatan pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pemberantasan OPT dan pengairan ditampung pada SP- Alsintan Tanaman Pangan mengingat peralatan tersebut bisa digunakan baik untuk komoditas tanaman pangan maupun komoditas hortikultura, sehingga pada daftar yang harus diisi oleh KCD/Mantri Tani disediakan dua kolom (kolom untuk tanaman pangan dan kolom untuk non tanaman pangan).

5. Formulir SP VC (Laporan Perbenihan), menjadi SPH-BN (Statistik Pertanian Hortikultura Perbenihan). Pada SPH-BN ini akan dilaporkan setiap tahun mengenai jumlah penangkar/produsen benih, jumlah perdagangan benih dan jumlah penggunaan benih. Cakupan komoditi yang masuk dalam SPH-BN meliputi; tanaman sayuran (13 komoditas), tanaman buah-buahan (13 komoditas), tanaman hias (7 komoditas) dan tanaman biofarmaka (7 komoditas).

6. Formulir Statistik Pertanian Hortikultura (SPH) yang baru untuk masing-masing kelompok komoditas dan aspek yang mengalami perubahan dapat dijelaskan pada tabel berikut :

Tabel 1 : Formulir Statistik Pertanian Hortikultura

No


Formulir Lama


Formulir Baru


Komoditas/Aspek/ Frekuensi

1.


SP IIA


SPH-SBS


Laporan Tan. Sayuran dan Buah-buahan Semusim (Bulanan)

2.


SP IIIA


SPH-BST


Laporan Tan. Buah-buahan dan Sayuran Tahunan (Triwulan)

3.


SP IIB


SPH-TBF


Laporan Tanaman Biofarmaka (Triwulan)

4.


SP IIIB


SPH-TH


Laporan Tanaman Hias (Triwulan)

5.


SP VB


SPH-ALSIN


Laporan Alat dan Mesin Pertanian Hortikultura (Tahunan)

6.


SP VC


SPH- BN


Laporan Perbenihan Hortikultura (Tahunan)

7. Cakupan komoditas data yang dikumpulkan oleh petugas (Mantri Tani/KCD maupun PPL) melalui formulir SPH meningkat dari semula 71 komoditas menjadi 90 komoditas, dengan peningkatan terbesar pada tanaman hias (12 komoditas) Sedangkan tambahan untuk tanaman sayuran (2 komoditas), tambahan untuk tanaman buah-buahan (3 komoditas), tambahan untuk tanaman biofarmaka (2 komoditas). Cakupan komoditas dalam Statistik Hortikultura dapat dijelaskan pada tabel berikut :

Tabel 3 : Cakupan komoditas dalam Statistik Pertanian Hortikultura

No


Komoditas


Lama


Baru


Tambahan

1.


Sayuran


23


25


2

2.


Buah-buahan


23


26


3

3.


Tanaman Hias


12


24


12

4.


Tanaman Biofarmaka


13


15


2




Jumlah


71


90


19

8. Ditjen Hortikultura akan menyempurnakan lagi untuk konsep dan definisi dalam pedoman statistik hortikultura ini sedangkan BPS untuk pengolahan data.

9. Legalitas buku pedoman yang baru akan dibuat dalam bentuk SKB (Surat Keputusan Bersama) antara BPS dan Ditjen Hortikultura (untuk buku pedoman SP-Hortikultura) dan antara BPS dan Ditjen Tanaman Pangan (untuk buku pedoman SP-Tanaman Pangan), SKB ini akan dilampirkan pada buku pedoman yang baru Disamping itu dalam buku pedoman juga memuat pengantar dari Kepala BPS dan sambutan dari Direktur Jenderal.

10. Buku pedoman yang baru akan digunakan untuk pengumpulan data hortikultura mulai tahun 2008 dan sekaligus juga dilakukan perbaikan e-form. Dengan demikian data ini baru dapat disajikan pada ASEM dan ATAP 2008 di Tahun 2009.



TINDAK LANJUT

1 Dengan adanya penambahan komoditas hortikultura yang dilaporkan melalui Formulir SPH, maka terjadi penambahan formulir register untuk Mantri Tani/KCD, formulir register tersebut harus dicetak bersamaan dengan formulir SP, namun demikian BPS belum menyediakan anggaran untuk pencetakan register tersebut sehingga dibebankan kepada Ditjen Hortikultura untuk menampung biaya pencetakan tersebut sebesar Rp. 50 juta. Direncanakan pembiayaan ini akan ditampung pada anggaran tambahan tahun 2007 atau anggaran tahun 2008.

2 Dengan berkembangnya jumlah kecamatan maka pencetakan kuesioner oleh BPS dirasa masih kurang, untuk itu disarankan agar ditampung pada dana dekonsentrasi setiap daerah baik yang bersumber dari Ditjen Hortikultura maupun Ditjen Tanaman Pangan.

3 Perkiraan kebutuhan buku pedoman yang baru kurang lebih sebanyak 12.000.000 buku, dana pencetakan buku pedoman yang ada pada Ditjen Hortikultura hanya 4.000 buku, sehingga kekurangannya sebanyak 8.000 buku akan dianggarkan pada tahun 2008 (Ditjen Hortikultura sebanyak 4.000 buku dan PUSDATIN sebanyak 4.000 buku).

4 Sosialisasi buku pedoman yang baru akan dilaksanakan pada saat kegiatan refresing ke 16 propinsi lokasi progam P2BN, dengan penekanan materi ubinan komoditas padi, dan disisipkan sosialisasi penyempurnaan buku pedoman hortikultura, dengan agenda yang terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Tanaman Pangan. Dalam kegiatan refresing Ditjen Hortikultura akan berpartisipasi dalam pelaksanaan maupun monitoring.



INSTANSI TERKAIT

1. PUSDATIN, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian

2. Badan Pusat Statistik

3. Ditjen Tanaman Pangan

4. Dinas Pertanian Propinsi, Kabupaten/Kota

5. Mantri Tani/Mantri Statistik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar